Kamis, 14 April 2011

Manhaj Ijtihad ; Bayani, Burhani, Irfani


I. Pengertian Ijtihad.
a. Pengertian umum
Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam, baik dalam bidang hokum, akidah tasawwuf maupun ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
b. Ijtihad hukum.
Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukumm syar’I yang bersifat dzanni dengan menggunakan metoda tertentu yang dilakukan oleh orang yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan (Kep. Munas.MTPPI XXV. 2000)

Jumat, 08 April 2011

Zakat Yang Mensejahterakan

M. Dawam Rahardjo (1999:498) dalam sebuah bukunya menceritakan pengalaman pribadi Dirut Grameen Bank Prof. Muhammad Yunus, bahwa sesuai dengan yang pengamatannya bahwa orang-orang yang diberi dana zakat setiap tahunnya, nasibnya kini tidak lebih baik dari keadaannya 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang lalu, yaitu tetap miskin. Sebaliknya orang-orang yang mendapatkan kredit kecil dari Bank yang dikelolanya, keadaannya bisa lebih baik 3 (tiga) sampai 5 (lima) kali dari keadaan semula.

Jumat, 11 Februari 2011

Tiga Perkara yang Tidak diragukan (kebenarannya)

1. al-Qur`an al-Karim
    (al-Baqarah: 2, Yunus: 37, al-Sajdah: 2)
2. Hari Kiamat (Yaumul Qiyamah)
    (Ali Imran: 9, 25, al-Nisa: 87, al-An`am: 12, al-Kahfi: 21, al-Hajj: 7,
      al-Jatsiyah: 26, 32, al-Syura: 7,  Ghafir:   59)
3. Kematian (al-Maut)
    ( al-Isra: 99)

*

Islam Mosque

Silaturrahmi...


ShoutMix chat widget

Kegiatan MAM 02