Rabu, 30 Mei 2012

Kajian Keislaman Selapanan Q.S. al-Maidah [5]: 77
PRM Tanah Merah Samarinda
Sabtu (malam Ahad), 26 Mei 2012
Oleh: M. Rifqi Rosyidi 
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77)
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (النساء : 171)
1. al-`ibratu di `umumi-l-lafdzi laa bi khushuushi-s-sabab:  
a. Khithabnya ditujukan kepada nabi Muhammad, tapi perintah dakwah ini berlaku untuk semua   umatnya.
b. Perintah untuk dakwah bi-l-lisan (Q.S. Ali Imran [3]: 64, Q.S. al-Nahl [16]: 125)
2. ahla-l-kitab :  Sebutan untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, tetapi dzahirnya ayat ini khusus ditujukan kepada orang-orang nashrani (Q.S. al-Nisa [4]: 171)
3. Laa taghluu fi diinikum ghoiro-l-haqq : jangan berlebihan dalam menjalankan agama tanpa dasar yang benar

Kamis, 05 Mei 2011

Menyoal "Kelayakan" Guru Agama?

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
DI LINGKUNGAN MADRASAH ALIYAH
           oleh : M. Rifqi Rosyidi

Pendahuluan
Masalah klasik yang masih menjadi bahan perdebatan dalam kaitannya dengan pendidikan agama Islam adalah masalah jumlah jam pelajaran. Munculnya beberapa perilaku menyimpang dari peserta didik; tawuram antar pelajar, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya, pergaulan bebas (free sex), ditengarai oleh beberapa pengamat karena terbatasnya jumlah jam yang dialokasikan untuk pendidikan agama, di samping faktor langkanya mata pelajaran budi pekerti dalam kurikulum sekolah.

Rabu, 27 April 2011

Memposisikan Koruptor dalam Hukum Islam

Mencari (akar) Pijakan Agama bagi Hukum Korupsi
Oleh : M. Rifqi Rosyidi
makalah ini ditulis sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka seminar Majlis Tarjih PWM Jatim tentang Korupsi yang dilaksanakan di Probolinggo, Ahad, 18 April 2004

Pendahuluan
Korupsi seakan sudah identik dengan Indonesia, yang mungkin dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan karakter kolektif mayoritas bangsa Indonesia, sehingga sebagaian pengamat mengatakan bahwa salah satu penyebab krisis multi dimensi yang melanda banga indonesia adalah korupsi (dan atau KKN) yang dibudayakan oleh pemerintahan orde baru.
Ketika semangat reformasi untuk menggulingkan rezim orde baru yang sudah berkuasa lebih dari 30 tahun dikumandangkan, maka issu sentral yang berkembang pada saat itu adalah pemberantasan korupsi (KKN); tiada hari tanpa istilah korupsi, sehingga tukang becak dan kaum buruhpun (yang dipandang sebagai kaum margianal) sangat pandai berbicara tentang korupsi.
Berbagai upaya dilakukan untuk meminimalkan tindakan korupsi ini, salah satunya adalah ditandatanganinya kesepakatan bersama antara NU dan Muhammadiyah untuk bekerjasama memberantas korupsi dan mengajukan hukuman seberat-beratnya.

*

Islam Mosque

Silaturrahmi...


ShoutMix chat widget

Kegiatan MAM 02