Kamis, 14 April 2011

Manhaj Ijtihad ; Bayani, Burhani, Irfani


I. Pengertian Ijtihad.
a. Pengertian umum
Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam, baik dalam bidang hokum, akidah tasawwuf maupun ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
b. Ijtihad hukum.
Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukumm syar’I yang bersifat dzanni dengan menggunakan metoda tertentu yang dilakukan oleh orang yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan (Kep. Munas.MTPPI XXV. 2000)


II. Metoda Ijtihad Hukum
a.Ruang lingkup
- Dalil-dalil dzanni dalam nash
- Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat didalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
b.Posisi dan fungsi Ijtihad
Karena Ijtihad ini hasil daya pemikiran, maka ijtihad bukan merupakan sumber hukum Islam, melainkan sebagai methoda penetapan hukum. Sedang fungsi Ijtihad adalah sebagai metoda untuk merumuskan hukum yang belum terumuskan didalam al-Qur’an dan al-Sunnah (Lampiran Kep.Munas. MTPPI.2XXV.2000) Namun demikian dikalangan ahli ushul fiqh ada perbedaan pendapat tentang posisi dan fungsi ijtihad ini. Ada yang berpendapat sebagai dalil untuk persoalan yang tidak ditemukan nashnya dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah, Ada pula yang mengatakan sebagai methoda pemahaman terhadap dalil (al-Qur’an dan al-Sunnah) dengan asumsi bahwa dua sumber primer agama tersebut adalah kitab panduan yang lengkap universal dan abadi, yang siap diakses oleh siapa saja yang cerdas (Asymuni. 2002:192) Tentu saja ada perbedaan yang jelas antara dua pendapat diatas. Pendapat yang mengatakan ijtihad sebagai sumber hukum dikatakan oleh Mutahhari sebagai sesuatu yang berbahaya, sebab hampir-hampir memiliki arti legislasi yang didasarkan pada ra’yu. Padahal yang berwenang melakukan tasyri’ hanyalah Allah Swt. Pendapat yang mengatakan ijtihad sebagai metoda memiliki arti menemukan ahkam ilahi malalui sumber-sumber shahih syar’iy (Mutahhari, 1990:72)
c. Metoda Pendekatan
1. Pendekatan Bayani : merupakan studi filosofis terhadap sistem bangunan pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai suatu kebenaran mutlak. Akal menempati kedudukan sekunder yang bertugas menjelaskan dan membela teks yang ada. Dengan kata lain bahwa pendekatan ini bekerja pada tataran teks. Oleh karenanya kekuatan pendekatan ini terletak pada bahasa, baik nahwu –sharaf maupun balaghah. Sebagai implikasinya lafaz-makna mendapatkan posisi yang cukup terhormat, terutama dalam diskursus ushul fiqhi.
Bagi Muhammadiyah pendekatan bayani ini sangat diperlukan dalam rangka komitmenya terhadap teks agama, yakni al-Qur’an dan al-sunnah al-maqbulah sebagai wahyu matluw dan wahyu ghairu matluw. Namun demikian dominasi dan orientasi pemahaman bayani yang berlebihan akan menimbulkan persoalan dalam pemikiran keislaman Muhammadiyah. Yaitu munculnya eksklusivisme dan truth claim. Disini rupanya diperlukan pendekatan burhani dan ‘irfani.
2 . Pendekatan Burhani.
Adalah pendekatan rasional argumentative yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio yang dilakukan melalui dalil-dalil logika. Pendekatan ini menjadikan realitas teks maupun konteks sebagai sumber kajian. Dalam pendekatan burhani tercakup methode ta’lili yang berupa memehami realitas teks berdasarkan rasionalitas dan metode istishlahi yang berusaha mendekati dan memahami realitas obyektif atau konteks berdasarkan filosofi. Realitas tersebut meliputi realitas alam (realitas kawniyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas social (ijtima’iyyah), realitas budaya (tsaqafiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan konteks berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi.
Oleh karena itu pemahaman terhadap realitas kehidupan social- keagamaan dan social-keislaman menjadi lebih memadai apabila dipergunakan pendekatan sosiologi (ijtima’yyah), anthropologi (antrufulujiyyah) kebudayaan (tsaqafiyyah), dan sejarah (tarikhiyyah).
Pendekatan sosiologis digunakan dalam pemikiran Islam untuk memahami realitas sosial-keagamaan dari sudut pandang interaksi antara anggota masyarakat. Dengan metode ini, konteks sosial suatu perilaku keberagamaan dapat didekati secara lebih tepat, dan dengan metode ini pula kita bisa melakukan rekacipta masyarakat utama. Pendekatan antropologi bermanfaat untuk mendekati masalah-masalah kemanusiaan dalam rangka melakukan rekacipta budaya Islam. Tentu saja untuk melakukan reka cipta budaya Islam juga dibutuhkan pendekatan kebudayaan (tsaqafiyyah) yang erat kaitannya dengan dimensi pemikiran, ajaran-ajaran, dan konsep-konsep, nilai-nilai dan pandangan dunia yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Muslim. Agar reka cipta masyarakat Muslim dapat mendekati ideal masyarakat utama dalam Muhammadiyah, strategi ini juga menghendaki kesinambungan historis. Untuk itu dibutuhkan juga pendekatan sejarah (tarikhiyyah). Hal ini agar konteks sejarah masa lalu, kini dan akan datang berada dalam satu kaitan yang kuat dan kesatuan yang utuh (kontinuitas dan perubahan). Ini bermanfaat agar upaya pembaharuan pemikiran Islam Muhammadiyah tidak kehilangan jejak historis. Ada kesinambungan historis antara bangunan pemikiran lama yang baik dengan lahirnya pemikiran keislaman baru yang lebih memadai dan up to date.
Oleh karena itu, dalam burhani, keempat pendekatan – tarikhiyyah, sosiulujiyyah, thaqafiyyah dan antrufulujiyyah – berada dalam posisi yang saling berhubungan secara dialektik dan saling melengkapi membentuk jaringan keilmuan.

2. Pendekatan ‘Irfani
‘irfan mengandung beberapa pengertian antara lain ; ‘ilm atau ma’rifah; metode ilham dan kasyf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; atau gnosis. Ketika ‘irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-‘irfan mempermudahnya menjadi: pembicaraan mengenai 1) al-naql dan al-tawzif; dan 2) upaya menyingkap wacana qur’ani dan memperluas ‘ibrah-nya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan ‘irfani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan ‘arifun untuk mengeluarkan makna batin dan batin lafz dan ‘ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma’arif al-qalbiyah dari al-Qur’an.
Pendekatan ‘irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalaman batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj kashfi disebut juga dengan manhaj ma’rifah ‘irfani yang tidak menggunakan indera atau akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga al-mumatsilah (analogi), yaitu methode untuk menyingkap dan menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini dalam manhaj ini mencakup: a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti ½ = 2/4 = 4/8, dst; b) tamtsil yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan askhal. Dengan demikian, al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan ‘irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum ‘irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari’ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah aw ar-ramziyah) dibalik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam ‘irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta’wil).
Kata-kata kunci yang terdapat dalam pendekatan ‘irfani meliputi tanzil-ta’wil, haqiqi-majazi, mumathilah dan zahir-batin. Hubungan zahir-batin terbagi menjadi 3 segi : 1) siyasi mubashar, yaitu memalingkan makna-makna ibarat pada sebagian ayat dan lafz kepada pribadi tertentu; 2) ideology mazhab, yaitu memalingkan makna-makna yang disandarkan pada mazhab atau ideology tertentu; dan 3) metafisika, yakni memalingkan makna-makna kepada gambaran metafisika yang berkaitan dengan al-ilah al-muta’aliyah dan aql kully dan nafs al-kulliyah.
Pendekatan ‘irfani banyak dimanfaatkan dalam ta’wil. Ta’wil ‘irfani terhadap al-Qur’an bukan merupakan istinbat, bukan ilham, bukan pula kashf. Tetapi ia merupakan upaya mendekati lafz-lafz al-Qur’an lewat pemikiran yang berasal dari dan berkaitan dengan warisan ‘irfani yang sudah ada sebelum Islam, dengan tujuan untuk menangkap makna batinnya.
Contoh konkrit dari pendekatan ‘irfani lainnya adalah Falsafah Ishraqi yang memandang pengetahuan diskursif (al hikmah al-bahthiyyah) harus dipadu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif (al-hikmah al-dhawqiyyah). Dengan pemanduan tersebut pengetahuan yang diperoleh menjadi pengetahuan yang mencerahkan, bahkan akan mencapai al-hikmah al-haqiqah.
Pengalaman batin Rasulullah saw, dalam menerima wahyu al-Qur’an merupakan contoh konkret dari pengetahuan ‘irfani. Namun, dengan keyakinan yang kita pengangi selama ini, mungkin pengetahuan ‘irfani yang akan dikembangkan dalam kerangka ittiba’ al-rasul.
Dapat dikatakan, meski pengetahuan ‘irfani bersifat subyektif, namun semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya, setiap orang dapat melakukan dengan tingkatan dan kadarnya sendiri-sendiri, maka validitas kebenarannya bersifat intersubyektif dan peran akal bersifat partisipatif. Sifat intersubyektif tersebut dapat diformulasikan dalam tahab-tahab sebagai berikut. Pertama-tama tahapan persiapan diri untuk memperoleh pengetahuan melalui jalan hidup tertentu yang harus ia ikuti untuk sampai kepada kesiapan menerima “pengalaman”. Selanjutnya tahap pencerahan simbolik di mana perlu, dalam bentuk uraian, tulisan dan struktur yang dibangun, sehingga kebenaran yang diperolehnya dapat diakses oleh orang lain.
Implikasi dari pengetahuan ‘irfani dalam konteks pemikiran ke-islam-an, adalah menghampiri agama-agama pada tataran substantif dan esensi spiritualitasnya, dan mengembangkannya dengan penuh kesadaran akan adanya pengalaman keagamaan orang lain (the otherness) yang berbeda aksidensi dan ekpresinya, namun memiliki substansi dan esensi yang kurang lebih sama. Kedekatan kepada Tuhan yang transhistoris, transkultural dan transreligius diimbangi rasa empati dan simpati kepada orang lain secara elegan dan setara. Termasuk didalamnya kepekaan terhadap problem-problem kemanusiaan, pengembangan budaya dan peradaban yang disinari oleh pancaran fitrah ilahiyah.

1 komentar:

  1. Casino Site | Lucky Club Live Casino
    Lucky Club luckyclub is a well-known UK casino. This site is powered by SkillOnNet, the developer of the latest casino software and games. The casino site is part

    BalasHapus

*

Islam Mosque

Silaturrahmi...


ShoutMix chat widget

Kegiatan MAM 02